Pengertian,
Fungsi dan Sifat beserta Contoh Surat Edaran
SURAT EDARAN
PENGERTIAN SURAT EDARAN
Surat edaran adalah surat dengan alamat tujuan kolektif yang beredar dari
satu tangan ke tangan lainnya dengan cara mengirimkan satu surat untuk semua orang
yang dituju (sirkuler), atau semua orang yang dituju mendapat surat yang sama
isinya.
Surat
Edaran merupakan suatu PERINTAH pejabat tertentu kapada bawahannya/orang di
bawah binaannya. Surat Edaran sering dibuat dalam bentuk Surat Edarn Menteri,
Surat Edaran tidak mempunyai kekuatan mengikat keluar karena pejabat yang
menerbitkannya tidak memiliki dasar hukum menerbitkan surat edaran. Pejabat
penerbit Surat Edaran tidak memerlulan dasar hukum karena Surat Edaran
merupakan suata peraturan kebijakan yang diterbitkan semata-mata berdasarkan
kewenangan bebas namun perlu perhatikan beberapa faktor sebagai dasar
pertimbangan penerbitannya:
a. Hanya diterbitkan karena keadaan mendesak
b. Terdapat peraturan terkait yang tidak jelas yang butuh ditafsirkan
b. Substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
c. Dapat dipertanggung jawabkan secara moril dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
a. Hanya diterbitkan karena keadaan mendesak
b. Terdapat peraturan terkait yang tidak jelas yang butuh ditafsirkan
b. Substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
c. Dapat dipertanggung jawabkan secara moril dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Surat Edaran adalah naskah
dinas yang berisi pemberitahuan,
penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap
penting dan mendesak
Mengingat isi Surat Edarn
hanya berupa pemberitahun, maka dengan sendirinya materi muatannya tidak
merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan
perundangan-undangan. Oleh karena itu Surat Edaran tidak dapat dijadikan dasar
hukum untuk menganulir peraturan Menteri, apalagi Perpres atau PP tetapi
semata-mata hanya untuk memperjelas makna dari peraturan yang ingin
diberitahukan.
Surat Edaran
mempunyai derajat lebih tinggi dari surat biasa, karena
surat edaran memuat petunjuk atau penjelasan tentang hal-hal yang harus
dilakukan berdasarkan peraturan yang ada. Surat Edaran bersifat pemberitahuan,
tidak ada sanksi karena bukan norma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar